Menilik Aturan Pendirian Rumah Ibadat di Indonesia
Manage episode 414482165 series 3152218
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras, dan etnik. Pada awal April 2024, populasi Indonesia tercatat sebanyak lebih dari 279 juta jiwa. Kondisi keberagaman Indonesia juga membuat Indonesia mempunyai potensi konflik yang sangat tinggi. Salah satunya adalah konflik antar umat beragama. Indonesia memiliki 6 (enam) agama dengan penganut mayoritas, yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu.
Hal yang masih menjadi persoalan dan menimbulkan konflik antar umat beragama adalah konflik pendirian rumah ibadat. Pendirian rumah ibadat memiliki syarat yang diatur dalam PBM 2006. Namun, apakah peraturan tersebut sudah tepat laksana di masyarakat? Seperti apa potret persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia khususnya hal mendirikan rumah ibadat?Kita bincangkan hal ini bersama narasumber yang telah bergabung di Ruang Publik KBR: Adinda Tenriangke Muchtar - Direktur The Indonesian Institute (TII) dan Tantowi Anwari - Advocacy Manager SEJUK
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1204 episódios